Makalah Efek Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN

Saat ini hutan di Indonesia mendapat tekanan yang luar biasa akibat berbagai kepentingan manusia yang menyebabkan terjadinya kerusakan hutan. Luas kawasan hutan di Indonesia seluas 120,23 Juta Ha, 59,7 Ha diantaranya telah mengalami kerusakan. Laju Deforestasi ( Perambahan Hutan ) saat ini diperkirakanmencapai 2,8 Juta Ha/tahun ( Sumber Departemen Kehutanan RI ). Penyebab utama dari kerusakan hutan di Indonesia disebabkan oleh illegal logging ( Pembalakan Liar ).
Akhir-akhir ini, illegal Logging (pembalakan liar) hampir setiap hari diperbincangkan , bahkan selalu menjadi topic yang sangat hangat dan menarik ditengah berbagai permasalahan dasar bangsa ini. Illegal logging sepertinya sudah menjadi kejahatan yang tidak saja merugikan Negara tetapi telah melanggar hak-hak social dan ekonomi masyarakat. Dunia Internasional menyorot Indonesiasebagai Negara yang mengalami deforestasi tertinggi, ada anggapan dari dunia internasional bahwa Indonesia belum mampu sepenuhnyamelaksanakan konsep-konsep perlindungan hutan.
Mengingat illegal logging ( pembalakan liar) maupun log smuggling (penyelundupan kayu) rentan memicu timbulnya illegal timber trade (Perdagangan Kayu Ilegal ), maka selain diupayakan membangun komitmen di dalam negeri, pembrantasan illegal loggingdiperlukan juga komitmen internasional karena tentu kita dapat melihat keberadaan para cukong internasional yang justru menjadi pembeli terbesar dalam illegal timber trade.







BAB II
PEMBAHASAAN
2.1 Penyebab Illegal Logging dan Illegal Timber Trade
Terjadinya illegal logging dan illegal timber trade secara akumulatif disebabkan oleh adanya kesenjangan permintaan dan pasokan kayu, kemiskinan serta kinerja aparat pemerintah yang masih perlu ditingkatkan. Kondisi-kondisi semacam itu mengundang para cukong ( local dan internasional) untuk menggerakan dan mengaktifkan “kegiatan ekonomi” Illeal Logging dan Illegal Timber Trade.
A.    Kesenjangan Pasokan Kayu
Banyak studi menunjukan bahwa beberapa tahun terakhir terjadi deficit pasokan kayu dibandingkan dengan kebutuhan konsumsinya. Data statistic kehutanan tahun 2004 menunjukan bahwa deficit pasokan kayu pada tahun 2002mencapai 12 juta m3, sedangkan tahun 2003 mencapai 9 juta m3. deficit kayu tersebut diperkirakan dipenuhi dari pasokan kayu yang tidak tercatat, dan kemungkinan besar berasal dari praktek illegal logging.
B.     Keterbelakangan.
Masyarakat sekitar hutan pada umumnya dihuni oleh penduduk yang kehidupannya relative tertinggal dibanding kota-kota besar. Mereka belum tentu miskin atau tidak sejahtera diukur kedamaian hidup dan kecukupan sehari-hari yang dipenuhi dari sumber daya hutan sekitar mereka.
Tetapi mereka terbatas untuk mendapatkan sumber pendapatan secara tunai dan keterbatasan akses terhadap instrument ekonomi modern misalnya pasar dan pengetahuan bisnis. Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh cukong, sehingga penduduk tersebut tergerak untuk terlibat langsung kegiatan illegal logging.
Para cukong memicu kesenjangan social dan pergeseran-pergeseran nilai budaya, dari survey yang pernah dilakukanjustru di daerah sensitive konflik etnis kegiatan illegal loggingsemakin marak.
C.     Governance ( Penguasa )
Indonesia mengalami perubahan politik pada tahun 1998 (reformasi). Perubahan politik yang diikuti perubahan tata pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik, banyak menguras energi politik bangsa secara keseluruhan.
System kepemerintahan harus dibangun kembali sesuai dengan tuntutan perubahan politik. Hingga saat ini pembangunan sisitem pemerintahan belum selesai, dampaknya adalah energi yang seharusnya untuk pelayanan fungsi Governance banyak dialihkan untuk menyelesaikan persoalan ditubuh pemerintahan, sehingga hal-hal yang menyangkut kinerja penegakan hokum dan pemulihan kepemerintahan belum dapat memenuhi harapan.
D.    Peranan Cukong
Berdasarkan data dari berbagai pihak yang dikumpulkan, para cukong (Domestik maupun Asing) mempunyai peran yang sangat dominant terhadap kejahatan-kejahatan yang terkait dengan illegal logging dan illegal timber trade. Bisnis ini merupakan bisnis yang sangat menggiurkan, karena mendatangkan keuntungan yang besar dalam waktu yang relative singkat. Umber pendanaan cukong sangat kuat dan mereka memanfaatkan dan menciptakan peluang untuk terjadinya transaksi illegal.
Aktifitas illegal cukong yang melibatkan aliran dan transaksi dana yang cukup besar dapat bergerak kemana saja di seluruh dunia. Bisnis illegal logging dan illegal timber trade dapat disetarakan dengan bisnis illegal dalam perdagangan obat terlarang, perdagangan satwa dan perdagangan manusia (trafficking person).
Peranan cukong dalam hal ini antara lain pemberi modal, penyediaan alat berat dan trasportasi, membiayai backing dan pengawalan oleh aparat, memanipulasi dan pemalsuan dokumen-dokumen kayu, memanfaatkan isu-isu social dan kemiskinan sebagai pembenaran kegiatan illegalnya dan penyelundupan.
2.2 Dampak illegal logging dan illegal timber trade
A. Berkurangnya luas hutan
Perkembangan illegal logging di Indonesia menunjukkan gejala adanya masalah yang serius, bukan saja pengaruhnya terhadap perekonomian namun juga terhadap lingkungan. Kondisi yang serupa juga akan dialami oleh pulau Kalimantan jika pada tahun 1900 hampir seluruhwilayahnya masih tertutup hutan.
Keadaan berubah dengan sangat cepat setelah tahun 2000 termasuk pulau-pulau yang lain di Indonesia. Bank Dunia pada tahun 2001 meramalkan bahwa apabila tidak ada tindakan yang nyata dan berhasil dalam menghadapi praktek illegal logging, hutan – hutan di sumatera akan menurun dengan sangat cepat. Seluruh hutan darata rendah di pulau Sumatera akan habis sebelum tahun 2010.
B. Bencana Alam
Salah satu penyebab dari bencana alam yang seringkali menimpa Indonesia adalah makin berkurangnyaforest cover di Indonesia. Dibeberapa daerah Pulau Jawa dan Sumatera bencana Banjir dan tanah longsor setiap tahun meningkat frekuensi dan intensitasnya. Disebagian daerah Kalimantan dan Sulawesi yang dulunya tidak pernah mengalami banjir, beberapa tahun terakhir mengalami banjir.
Seiring dengan menurunnya luas hutan. Berbagai bencana tersebut dalam hal-hal tertentu dapat berpengaruh terhadap produksi pangan dan penurunan produktifitas masyarakat. Disamping itu pemerintah akan menanggung beban tambahan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi atas kerusakan yang terjadi. Sementara itu masyarakat akan menanggung beban atas kehilangan jiwa dan harta.
C. Kerugian Ekonomi
Banyak study yang dilakukan oleh berbagai pihak yang memperkirakan kerugian yang terjadi akibat aktifitas Illegal logging dan illegal timber trade rata-rata tiap tahun Indonesia mengalami kerugian sebesar 30 triliun rupiah atau setara dengan kurang lebih 50 juta M3 Kayu. Aktifitas Illegal Logging juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap kondisi makro perekonomian Negara. Penyelundupan log yang besar menekan industri produk kayu domestic melalui 2 cara. Pertama terjadi kekurangan suplai bahan baku industri dan kedua tekanan harga Internasional.
2.3 Penanggulangan Illegal Logging dan Illegal Timber Trade
Upaya yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penangggulangan Illegal logging dan illegal timber trade antara lain :
1.      Lakukan pengawasan/larangan perambahan hutan di kawasan hutan lindung maupun wilayah konservasi.
2.      Memperketat pemberian ijin tebang kepada para pengusaha pemegang HPH.
3.       Memberi sangsi yang berat terhadap para pelaku illegal logging dan illegal timber trade bila perlu dikenai pasal yang berlapistidak saja dijerat dengan UU No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup atau UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem tapi dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 ( UU Tindak Pidana Korupsi ).
4.      Memperbaiki mental aparat penegak hukum, hal ini disebabkan hingga saat ini penanganan kasus illegal loging hanya menyentuh kulitnya saja sedangkan para actor intelektual masih bebas berkeliaran. Hal ini dapat dipastikan terjadi karena ada sesuatu yang salah dalam proses pembrantasan illegal logging ( terjadi penyuapan terhadap aparat oleh para cukong )
5.      Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam proses pembrantasan Illegal Logging dan Illegal Timber Trade guna mencegah adanya tumpang tindih ( overlapping ) penerapan hukum.
6.      Meningkatkan kerjasama dengan Negara-negara lain dalam upaya mencegah peredaran kayu illegal yang berasal dari Indonesia
BAB III
PENUTUP

Dari Uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Illegal Logging dan Illegal Timber Trade di Indonesia telah berlangsung dengan intensitas tinggi dan Indonesia telah banyak menderita karena dampaknya. Apabila kecendeurngan tersebut terus berlangsung maka dampak tersebut akan semakin berat dan akan ditanggung oleh generasi selanjutnya.
Dalam pembangunan kehutanan kedepan perlu dilakukan terobosan. Mengacu kepada system hokum , maka perlu adanya perbaikan yang diarahkan kepada upaya mengeliminir segala sesuatu yang selama ini dipandang berpengaruh negatip terhadap penegakkan hukum dan pembangunan kehutanan. Perlu adanya kesadaran nasional dan serta komitmen untuk memelihara dan menjaga kelestarian hutan, agar hutan dapat memberikan kontribusi nilai ekonomis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia, serta memberikan daya dukung lingkungan hidup baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.


Komentar

Postingan Populer