Makalah Efek Lingkungan
BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini hutan di Indonesia mendapat tekanan
yang luar biasa akibat berbagai kepentingan manusia yang menyebabkan terjadinya
kerusakan hutan. Luas kawasan hutan di Indonesia seluas 120,23 Juta Ha, 59,7 Ha
diantaranya telah mengalami kerusakan. Laju Deforestasi (
Perambahan Hutan ) saat ini diperkirakanmencapai 2,8 Juta Ha/tahun (
Sumber Departemen Kehutanan RI ). Penyebab utama dari kerusakan hutan di
Indonesia disebabkan oleh illegal logging ( Pembalakan Liar ).
Akhir-akhir ini, illegal
Logging (pembalakan liar) hampir setiap hari diperbincangkan , bahkan
selalu menjadi topic yang sangat hangat dan menarik ditengah berbagai
permasalahan dasar bangsa ini. Illegal logging sepertinya
sudah menjadi kejahatan yang tidak saja merugikan
Negara tetapi telah melanggar hak-hak social dan
ekonomi masyarakat. Dunia Internasional menyorot Indonesiasebagai Negara
yang mengalami deforestasi tertinggi, ada anggapan dari dunia internasional
bahwa Indonesia belum mampu sepenuhnyamelaksanakan konsep-konsep
perlindungan hutan.
Mengingat illegal logging (
pembalakan liar) maupun log smuggling (penyelundupan kayu) rentan
memicu timbulnya illegal timber trade (Perdagangan Kayu
Ilegal ), maka selain diupayakan membangun komitmen di dalam
negeri, pembrantasan illegal loggingdiperlukan juga komitmen internasional
karena tentu kita dapat melihat keberadaan para cukong internasional yang
justru menjadi pembeli terbesar dalam illegal timber trade.
BAB II
PEMBAHASAAN
2.1 Penyebab
Illegal Logging dan Illegal Timber Trade
Terjadinya illegal
logging dan illegal timber trade secara akumulatif disebabkan oleh
adanya kesenjangan permintaan dan pasokan kayu, kemiskinan serta kinerja
aparat pemerintah yang masih perlu ditingkatkan. Kondisi-kondisi semacam itu
mengundang para cukong ( local dan internasional) untuk menggerakan dan
mengaktifkan “kegiatan ekonomi” Illeal Logging dan Illegal Timber Trade.
A.
Kesenjangan Pasokan Kayu
Banyak
studi menunjukan bahwa beberapa tahun terakhir terjadi
deficit pasokan kayu dibandingkan dengan kebutuhan konsumsinya. Data
statistic kehutanan tahun 2004 menunjukan bahwa deficit pasokan kayu
pada tahun 2002mencapai 12 juta m3, sedangkan tahun 2003 mencapai 9 juta
m3. deficit kayu tersebut diperkirakan dipenuhi dari
pasokan kayu yang tidak tercatat, dan kemungkinan besar berasal dari
praktek illegal logging.
B.
Keterbelakangan.
Masyarakat sekitar
hutan pada umumnya dihuni oleh penduduk yang kehidupannya relative
tertinggal dibanding kota-kota besar. Mereka belum tentu miskin atau tidak
sejahtera diukur kedamaian hidup dan kecukupan sehari-hari yang dipenuhi
dari sumber daya hutan sekitar mereka.
Tetapi mereka terbatas
untuk mendapatkan sumber pendapatan secara tunai dan keterbatasan akses
terhadap instrument ekonomi modern misalnya pasar dan pengetahuan bisnis.
Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh cukong, sehingga penduduk tersebut
tergerak untuk terlibat langsung kegiatan illegal logging.
Para cukong
memicu kesenjangan social dan pergeseran-pergeseran nilai
budaya, dari survey yang pernah dilakukanjustru di daerah sensitive
konflik etnis kegiatan illegal loggingsemakin marak.
C.
Governance ( Penguasa )
Indonesia mengalami
perubahan politik pada tahun 1998 (reformasi). Perubahan politik yang diikuti
perubahan tata pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik,
banyak menguras energi politik bangsa secara keseluruhan.
System kepemerintahan
harus dibangun kembali sesuai dengan tuntutan perubahan politik. Hingga saat
ini pembangunan sisitem pemerintahan belum selesai, dampaknya adalah energi
yang seharusnya untuk pelayanan fungsi Governance banyak dialihkan untuk
menyelesaikan persoalan ditubuh pemerintahan, sehingga hal-hal yang menyangkut
kinerja penegakan hokum dan pemulihan kepemerintahan belum dapat memenuhi
harapan.
D.
Peranan Cukong
Berdasarkan data dari
berbagai pihak yang dikumpulkan, para cukong (Domestik maupun Asing) mempunyai
peran yang sangat dominant terhadap kejahatan-kejahatan yang terkait dengan
illegal logging dan illegal timber trade. Bisnis ini merupakan bisnis yang
sangat menggiurkan, karena mendatangkan keuntungan yang besar dalam waktu yang
relative singkat. Umber pendanaan cukong sangat kuat dan mereka memanfaatkan
dan menciptakan peluang untuk terjadinya transaksi illegal.
Aktifitas illegal
cukong yang melibatkan aliran dan transaksi dana yang cukup besar dapat
bergerak kemana saja di seluruh dunia. Bisnis illegal logging dan illegal
timber trade dapat disetarakan dengan bisnis illegal dalam perdagangan obat terlarang,
perdagangan satwa dan perdagangan manusia (trafficking person).
Peranan cukong dalam
hal ini antara lain pemberi modal, penyediaan alat berat dan trasportasi,
membiayai backing dan pengawalan oleh aparat, memanipulasi dan pemalsuan
dokumen-dokumen kayu, memanfaatkan isu-isu social dan kemiskinan sebagai
pembenaran kegiatan illegalnya dan penyelundupan.
2.2 Dampak illegal logging dan illegal timber
trade
A. Berkurangnya luas
hutan
Perkembangan illegal
logging di Indonesia menunjukkan gejala adanya masalah yang serius, bukan saja
pengaruhnya terhadap perekonomian namun juga terhadap lingkungan. Kondisi yang
serupa juga akan dialami oleh pulau Kalimantan jika pada tahun 1900 hampir
seluruhwilayahnya masih tertutup hutan.
Keadaan berubah dengan
sangat cepat setelah tahun 2000 termasuk pulau-pulau yang lain di Indonesia.
Bank Dunia pada tahun 2001 meramalkan bahwa apabila tidak ada tindakan yang
nyata dan berhasil dalam menghadapi praktek illegal logging, hutan – hutan di
sumatera akan menurun dengan sangat cepat. Seluruh hutan darata rendah di pulau
Sumatera akan habis sebelum tahun 2010.
B. Bencana Alam
Salah satu penyebab
dari bencana alam yang seringkali menimpa Indonesia adalah makin berkurangnyaforest
cover di Indonesia. Dibeberapa daerah Pulau Jawa dan Sumatera bencana
Banjir dan tanah longsor setiap tahun meningkat frekuensi dan intensitasnya.
Disebagian daerah Kalimantan dan Sulawesi yang dulunya tidak pernah mengalami
banjir, beberapa tahun terakhir mengalami banjir.
Seiring
dengan menurunnya luas hutan. Berbagai bencana tersebut dalam hal-hal tertentu
dapat berpengaruh terhadap produksi pangan dan penurunan produktifitas
masyarakat. Disamping itu pemerintah akan menanggung beban tambahan dalam
rangka rehabilitasi dan rekonstruksi atas kerusakan yang terjadi. Sementara itu
masyarakat akan menanggung beban atas kehilangan jiwa dan harta.
C. Kerugian Ekonomi
Banyak study yang
dilakukan oleh berbagai pihak yang memperkirakan kerugian yang terjadi akibat
aktifitas Illegal logging dan illegal timber trade rata-rata tiap tahun
Indonesia mengalami kerugian sebesar 30 triliun rupiah atau setara dengan
kurang lebih 50 juta M3 Kayu. Aktifitas Illegal Logging juga mempunyai pengaruh
yang besar terhadap kondisi makro perekonomian Negara. Penyelundupan log yang
besar menekan industri produk kayu domestic melalui 2 cara. Pertama terjadi
kekurangan suplai bahan baku industri dan kedua tekanan harga Internasional.
2.3 Penanggulangan Illegal Logging dan Illegal
Timber Trade
Upaya yang harus
dilakukan pemerintah dalam rangka penangggulangan Illegal logging dan illegal
timber trade antara lain :
1.
Lakukan pengawasan/larangan perambahan hutan
di kawasan hutan lindung maupun wilayah konservasi.
2.
Memperketat pemberian ijin tebang kepada para
pengusaha pemegang HPH.
3.
Memberi sangsi yang berat terhadap para
pelaku illegal logging dan illegal timber trade bila perlu dikenai pasal
yang berlapistidak saja dijerat dengan UU No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan
Hidup atau UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistem tapi dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 ( UU Tindak Pidana Korupsi
).
4.
Memperbaiki mental aparat penegak
hukum, hal ini disebabkan hingga saat ini penanganan kasus illegal
loging hanya menyentuh kulitnya saja sedangkan para actor intelektual
masih bebas berkeliaran. Hal ini dapat dipastikan terjadi karena ada
sesuatu yang salah dalam proses pembrantasan illegal logging ( terjadi
penyuapan terhadap aparat oleh para cukong )
5.
Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait
dalam proses pembrantasan Illegal Logging dan Illegal Timber Trade guna
mencegah adanya tumpang tindih ( overlapping ) penerapan hukum.
6.
Meningkatkan kerjasama dengan Negara-negara
lain dalam upaya mencegah peredaran kayu illegal yang berasal dari Indonesia
BAB III
PENUTUP
Dari Uraian tersebut diatas dapat disimpulkan
bahwa Illegal Logging dan Illegal Timber Trade di Indonesia telah berlangsung
dengan intensitas tinggi dan Indonesia telah banyak menderita karena dampaknya.
Apabila kecendeurngan tersebut terus berlangsung maka dampak
tersebut akan semakin berat dan akan ditanggung oleh generasi
selanjutnya.
Dalam pembangunan
kehutanan kedepan perlu dilakukan terobosan. Mengacu kepada system hokum , maka
perlu adanya perbaikan yang diarahkan kepada upaya mengeliminir segala sesuatu yang
selama ini dipandang berpengaruh negatip terhadap penegakkan hukum dan
pembangunan kehutanan. Perlu adanya kesadaran nasional dan serta komitmen untuk
memelihara dan menjaga kelestarian hutan, agar hutan dapat memberikan
kontribusi nilai ekonomis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan bangsa
Indonesia, serta memberikan daya dukung lingkungan hidup baik untuk
generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Komentar
Posting Komentar