Bank dan Lembaga keuangan lainnya
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN BANK
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat
dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam
bidang keuangan.
2.
FUNGSI BANK
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut
penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai
sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang
menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah
institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter
supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar,
seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
3.
SEJARAH BANK DI INDONESIA
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan
penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.
De Javasce NV.
2.
De Post Poar Bank.
3.
De Algemenevolks Crediet Bank.
4.
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5.
Nationale Handles Bank (NHB).
6.
De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan
orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, danEropa. Bank-bank tersebut antara
lain:
1. Bank Nasional indonesia.
2. Bank Abuan Saudagar.
3. NV Bank Boemi.
4. The Chartered Bank of India.
5. The Yokohama Species Bank.
6. The Matsui Bank.
7. The Bank of China.
8. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan
berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. Bank Negara Indonesia, yang
didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
2. Bank Rakyat Indonesia yang
didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank
Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok
pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), Bank
Umum Syari’ah,
dan juga BPR Syari’ah (BPRS).
Masing-masing
bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
4.
JENIS-JENIS BANK
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang
dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada
yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan
jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian
masing-masing bank.
Jenis-Jenis
Bank :
A. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang
didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
B. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan
produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara
langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada
masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa
asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain
sebagainya.
C. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki
keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang
terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas,
menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito
berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
D. Bank
Devisa
Bank yg dapat melaksanakan
transaksi ke luar negeri atau yg berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Bank non-Devisa
bank yg belum mempunyai ijin
untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa (masih dalam batas-batas
negara)
Contoh transaksi :
Transfer keluar negeri,
inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran LC (Letter of
Credit)
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis
bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah
umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang
utama antara lain:
a. menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan
hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan
dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya
sampai ke luar negeri.
– Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya
di dalam negeri saja.
2. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang
dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat
juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik
berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal.
Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku
secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat
pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang
tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
5.
BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK
Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit,
pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan
lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau
tanggungan misalnya tanggungan efek
2. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran
uang yang terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of
Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a. Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b. Jual-beli uang kertas (bank note)
c. Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d. Jual-beli valuta asing.
e. Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f. Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4. Bentuk-bentuk simpanan di Bank
1. Giro adalah simpanan pada bank
yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
2. Deposito Berjangka adalah
simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu
3. Sertifikat Deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati
6.
PENGERTIAN
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan
(financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset
utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims)
yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans),
daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan
bahan baku (Rose
& Frasser, 1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuang adalah semua badan
yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat
dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan
menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat
berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan
bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program
pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu
mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga
ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non
bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
7.
PERAN LEMBAGAN KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan
yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai
berikut:
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset
dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman
kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan
perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat.
Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau
mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu
jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi
suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan
kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di
niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari
bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan
berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan
atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang.
Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang
diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro,
tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran.
Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat
berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah
tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang
dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya
giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
8.
JENIS LEMBAGA KEUANGAN LAIN
1.
Pasar Modal
Pasar tempat pertemuan & melakukan transaksi antara para
pencari dana (emiten) dengan penanam modal (investor). Cth : saham &
obligasi (jangka panjang).
2.
Pasar UangPasar tempat
memperoleh dana dan investasi dana (jangka pendek)
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Menghimpun dana dari para anggotanya kemudian kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
4.
Perusahaan Pegadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan
jaminan tertentu
5.
Perusahaan Sewa Guna Usaha
(Leasing)
Pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan nasabahnya.
6.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan yang usahanya
merupakan kegiatan menanggung resiko yang dikaitkan dengan keuangan antara
polis yang harus dibayar & klaim yang yang diterimanya.
7.
Perusahaan Anjak Piutang
(Factoring)
Perusahaan yang usahanya mengambil alih pembiayaan kredit suatu
perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat
pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkan (bentuk fee)
8.
Perusahaan Modal Ventura
Pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi
(tanpa jaminan)
9.
Dana Pensiun
Kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja
atau perusahaan itu sendiri.
10. Perusahaan Pembiayaan Kartu
plastik/ Kartu kredit Sebagai pengganti uang tunai yang dapat dipergunakan
untuk berbagai keperluan.
Komentar
Posting Komentar