Serjarah WTO
WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)
World Trade Organization (WTO) atau
Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang
secara khusus mengatur masalah
perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui
suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional
sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota.
Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat
pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya.
Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu
para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan
perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah
meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
I. Sejarah pembentukan
WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi
sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun
1948, General Agreement on Tariffs and Trade(GATT) - Persetujuan
Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem
ini. Sejak
tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan
dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi. Pada
awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO),
suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan
bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference
on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses
ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar.
Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun
sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana sehingga ITO secara
efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan
instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.Hampir setengah
abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun 1948 dengan
beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan “plurilateral” (disepakati
oleh beberapa negara saja) dan upaya-upaya pengurangan tariff. Masalah-masalah
perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang
dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan” (trade round), sebagai upaya
untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.
II. Putaran-putaran perundingan
Pada tahun-tahun awal, Putaran Perdagangan
GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tariff. Pada
Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) dibahas mengenai tariff dan
Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement). Putaran Tokyo (1973-1979)
meneruskan upaya GATT mengurangi tariff secara progresif. Hasil yang diperoleh
rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara
industri utama, yang mengakibatkan tariff rata-rata atas produk industri turun
menjadi 4,7%. Pengurangan tariff, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup
unsur “harmonisasi” – yakni semakin tinggi tariff, semakin luas pemotongannya
secara proporsional. Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo gagal menyelesaikan
masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan
penetapan persetujuan baru mengenai “safeguards” (emergency import measures). Meskipun demikian, serangkaian persetujuan
mengenai hambatan non tariff telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam
beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada. Selanjutnya
adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO.
Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua
bidang perdagangan. Pada saat itu putaran tersebut nampaknya
akan berakhir dengan kegagalan. Tetapi pada akhirnya Putaran Uruguay membawa
perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada
akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan,
Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para
peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap
produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan
menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan
perdagangan. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi
aturan perdagangan di seluruh dunia.
III. Persetujuan-persetujuan WTO
Hasil dari Putaran Uruguay berupa the Legal Text terdiri dari sekitar 60 persetujuan, lampiran (annexes), keputusan dan
kesepakatan. Persetujuan-persetujuan dalam WTO mencakup barang, jasa, dan
kekayaaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi.
Struktur dasar persetujuan WTO, meliputi:
1. Barang/ goods (General Agreement on
Tariff and Trade/ GATT)
2. Jasa/ services (General Agreement on
Trade and Services/ GATS)
3. Kepemilikan intelektual (Trade-Related
Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
4. Penyelesaian
sengketa (Dispute Settlements)
Komentar
Posting Komentar